pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Bulukumba Ingatkan ASN Tetap Netral

BULUKUMBA, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mengingatkan aparat sipil negara (ASN) tetap netral pada pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bakri Abubakar pada sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Kamis (28/7).
“Tren pelanggaran netralitas ASN mengalami peningkatan dari pemilu 2019 sebanyak dua kasus dan naik menjadi 27 kasus pada Pilkada 2020. Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi ASN agar faham tentang regulasi untuk mengurangi dan menekan tingginya angka pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang”, urainya.
Bakri menambahkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, maka semua stakeholder harus mengambil bagian termasuk pihak-pihak yang dituntut untuk netral agar menjaga netralitasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid yang mengingatkan kepada ASN, TNI dan Polri untuk tetap netral. Bawaslu Bulukumba terus mendorong terwujudnya pemilu yang berkualitas, salahsatunya dengan aktif mensosialisasikan pentingnya ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas. Pihaknya juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan partisipatif, agar masyarakat bisa memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi, karena komitmen mewujudkan pemilu yang berkualitas menjadi tanggung jawab bersama.
Hadir dalam sosialisasi, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Instansi vertikal serta personil Kodim 1411 dan Polres Bulukumba.
Guru besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Anwar Borahima juga mengingatkan ASN untuk menjaga sumpah jabatan agar tetap netral dalam pemilu dan pilkada.
Menurut Prof Anwar, terkadang menjadi ambigu dikarenakan ASN sebagai WNI memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dinding pemisah kedua hal ini sangatlah tipis sehingga sering diartikan bahwa ASN memiliki dua baju.
Baju kemeja saat menjadi warga negara dan baju seragam pegawai saat menjadi ASN. Ketika memakai baju kemeja, ia dapat bertindak bebas. Sedangkan saat memakai seragam ASN ia harus patuh terhadap peraturan perudang-undangan dan menjalankan prinsip netral.
“Hal inilah yang harus dipahami ASN, karena setelah mengucapkan sumpah, ASN memiliki keterbatasan dalam kehidupan politik karena wajib menjaga netralitas dan tidak memihak. “Tidak ada ASN setelah jam kantor, pulang tidak menjadi ASN lagi. Jadi sumpah jabatannya melekat sepanjang waktu,” tambahnya.

Prof Anwar juga menegaskan pada dasarnya netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN adalah abdi negara, pelayan masyarakat, harus bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. (min/rif/c)




×


Bawaslu Bulukumba Ingatkan ASN Tetap Netral

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link