pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Pegawai Lapas Takalar Disebut Lakukan Pungli

Emil: Tidak Ada Pembayaran

TAKALAR, BKM — Di balik dinginnya jeruji besi Lapas Kelas II B Takalar, serangkaian dugaan pungutan liar terus terjadi dan menjadi sorotan warga binaan Lapas Takalar. Khususnya bagi warga binaan yang hendak mengurus pembebasan bersyarat yang konon harus dibayar Rp15 juta.

Hal ini dibenarkan salah satu orangtua warga binaan Lapas Kelas II B Takalar berinisial R. Dia mengaku bahwa anaknya berinisial W, telah dimintai sejumlah uang oleh salah satu pejabat di Lapas kelas IIB Takalar untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dijanjikan akan bebas lebih awal setelah mendapatkan remisi 17 Agustus mendatang.
”Bulan Mei lalu anak saya dimintai uang Rp20 juta supaya bisa cepat bebas. Tapi saya cuma sanggup Rp15 juta. Jadi saya datang langsung ke Lapas Takalar ketemu sama pegawai Lapas Takalar, dan sudah saya serahkan langsung uang Rp15 juta secara kes di ruangan pejabat itu. Ada anak dan saudara saya jadi saksi. Adaji juga kwitansi waktu kuserahkan itu uang,” ungkap R kepada wartawan, Minggu (31/7).

R menambahkan, setelah uang Rp15 juta diserahkan kepada pegawai Lapasa tersebut, dia disuruh nanti menyiapkan berkas penjamin kalau sudah ada remisi 17 Agustus. ”Dan dijanji anakku bebas di akhir Agustus mendatang,” tambah R.
Namun R kecewa dengan pihak Lapas Takalar. Lantaran telah mendapatkan telepon dari anaknya berinisial W melalui wartel Lapas yang mengabarkan bahwa dirinya akan dikirim ke Lapas Bulukumba karena kedapatan menggunakan handphone oleh petugas Lapas Takalar.

”Kasihanka sama anakku mau dikirim ke Lapas Bulukumba. Baru saya sudah bayar Rp15 juta untuk pengurusan PB anakku. Itu pun uang kupinjam kasian,” tuturnya sedih.
Praktik dugaan pungli langsung mendapat sorotan dari Aktivis Sulsel, Iwan Sugiono. Sebab, program pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Asimilasi pada Lapas/Rutan yang diatur dalam Permenkumham No 7 Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), nampaknya tidak berjalan optimal di Lapas kelas IIB Takalar.

”Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar diduga diwarnai praktik pungutan liar (Pungli), Pasalnya, masih terdapat narapidana yang mengaku telah dimintai sejumlah uang untuk bisa mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIB Takalar,” kesal Iwan Sugiono.
Sementara Pegawai Lapas Kelas II B Takalar, Emil saat berusaha dikonfirmasi via WhatsAap enggan komentar. Sekaligus menampik adanya pembayaran Rp15 juta untuk pengurusan bebas bersyarat.
”Tidak ada itu biaya pembayaran kalau ada napi yang sudah mau bebas,” tampik Emil singkat. (ira/b)



×


Oknum Pegawai Lapas Takalar Disebut Lakukan Pungli

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link