pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dollah Launching Rumah Restorative Justice

SIDRAP, BKM — Bupati Sidrap H Dollah Mando melaunching Rumah Restorative Justice yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap, Selasa (2/8). Launching ditandai dengan pengguntingan pita oleh bupati disaksikan seluruh Forkopimda Sidrap dan undangan lainnya.
Dollah Mandi dalam sambutannya menyatakan keberadaan Rumah RJ ini suatu inovasi luas biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.

“Rumah Restorative Justice ini semoga dapat memberi manfaat dalam penegakan hukum, menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum,” ujar H Dollah Mando.
Bupati menyatakan bahwa Pemkab Sidrap mendukung penuh program Kampung Restorative dan Rumah RJ oleh Kajari sebagai upaya memberikan rasa adil, nyaman ke masyarakat.
Dia berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan membantu mengefektifkan program Rumah RJ ini sesuai aturan bantuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kehadirannya diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Selaku pemerintah daerah mendukung dan saya instruksikan para camat untuk menyambut Rumah RJ di wilayah masing-masing,” tandas Dollah.
Saat ini masyarakat Kabupaten Sidrap sudah bisa memanfaatkan layanan hukum Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ tersebut merupakan eks kantor Dinas PSDA Sidrap tepatnya depan kantor Kejari Sidrap. Peluncuran rumah keadilan ini difokuskan untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

Rumah restoratif justice inipula dimaksimalkan untuk mengurangi tingkat hunian di Rumah tahanan negara.
Salah satu tujuan didirikannya RJ ini juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat hunian penghuni Rutan Sidrap dapat dikurangi.
Kajari Sidrap H.Samsul Kasim menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
“Pastinya, awal syarat RJ ini semua pihak setuju untuk berdamai. Pasalnya ada sejumlah kasus yang tadinya pihak penyidik tidak mau berdamai, namun ketika berlanjut, para korban dan pelaku mau memaafkan dan berdamai. Nah inilah tujuan RJ dilakukan hanya semata-mata untuk keadilan kedua belah pihak,”ungkap Kajari Samsu Kasim. (ady/C)




×


Dollah Launching Rumah Restorative Justice

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link