MAKASSAR, BKM — Kontroversi dalam proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus berlanjut. Ketua Tim Seleksi (Timsel) Muh Anshar akan menjalani pemeriksaan di kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, di Alauddin Plaza Blok BB Nomor 17 Makassar.
Pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan yang masuk ke Ombudsman jika proses seleksi malaadministrasi. Aduan dilayangkan ke Ombudsman setelah pansel mengumumkan skoring peserta seleksi.
Dinilai banyak kejanggalan yang terjadi selama proses seleksi hingga pengumuman skoring, empat peserta seleksi memutuskan melaporkannya ke Ombudsman. Mereka adalah Ketua DPD PAN Kota Makassar HM Busrah Abdullah, mantan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kota Makassar Ayyub Absro dan Muhammad Achyar Hamid, serta Dr Natsar Desi, mantan juru bicara pasangan calon Adama (Danny-Fatma).
Dikonfirmasi terkait pemanggilan Muh Anshar, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, Senin (8/8), menerangkan sesuai surat yang dilayangkan ke Pemkot Makassar, memang pihaknya menjadwalkan untuk meminta keterangan ketua timsel BUMD.
“Iya, berdasarkan surat ORI Perwakilan Sulsel Nomor TLM.11-27/0140.2022/VIII/2022, memang kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua timsel, Kamis (11/8) mendatang. Cuma saya belum cek di asisten apakah sudah ada konfirmasi atau belum,” kata Ismu saat dihubungi BKM, kemarin.
Dia mengatakan, pada prinsipnya pemanggilan Muh Anshar untuk melengkapi informasi hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang telah berjalan. “Kami masih membutuhkan data dan informasi dalam kapasitas beliau sebagai ketua tim seleksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ombudsman juga sudah meminta keterangan kepada pansel dan timsel di Balai Kota Makassar pada Rabu (20/7). Seharusnya saat itu, Muh Anshar juga diminta keterangan, namun yang bersangkutan tidak mengikuti proses pemeriksaan karena berada di Amerika Serikat mendampingi Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Dikonfirmasi terpisah, Sekkot Muh Anshar mempersilakan orang-orang yang menganggap seleksi BUMD maladministrasi untuk menyampaikan hak protes dan memgadukan ke Ombudsman. “Mengenai protes, itu hak mereka. Kita hargai. Kami dari timsel akan memberi keterangan kepada Ombudsman mekanisme seleksi seperti apa. Memang saya tidak bisa ikut dalam memberikan keterangan saat timsel dan pansel dimintai keterangannya pada 20 Juli lalu karena saya sedang berada di luar kota (Amerika),” kata Anshar.
Justru, kata mantan kepala Dinas PU Makassar itu, akan lebih bagus lagi jika Ombudsman meminta penjelasan kepada timsel supaya lebih terbuka dan transparan. Masyarakat bisa lebih tahu seperti apa mekanisme seleksi BUMD yang dilakukan.
Soal ada yang mempermasalahkan kenapa dirinya ada di timsel dan ikut sebagai peserta yang diseleksi, Anshar menekankan dia tidak berhak menilai dirinya sendiri. “Jadi saya masuk timsel tapi saya tidak menilai diriku, yang menilai saya dari tim UKK tim psikotest. Betul-betul tidak ada intervensi,” tegasnya.
Selain melaporkan ke Ombudsman, empat peserta seleksi BUMD yang tidak lolos tersebut juga berencana akan mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mempersilakan orang-orang yang kurang puas dengan hasil seleksi untuk mengadukan persoalan ini. Baik ke Ombudsman maupun ke PTUN.
“Silakan ke Ombudsman dan PTUN-kan saja. Kan biasa kalau ada yang tidak merasa puas bisa laporkan ke pihak terkait,” kata Danny.
Dia menegaskan, proses seleksi BUMD sudah berjalan dengan baik, secara subyektif, dan transparan. “Kita merasa tidak ada yang salah di situ, itu subjektif. Kenapa dia lulus dan tidak lulus itu kan subjektif. Terus, apa yang tidak transparan. Di mana ada skoring dikasih keluar,” tandas Danny. (rhm)
