Site icon Berita Kota Makassar

Verifikasi Parpol Tidak Serumit 2019

MAKALE, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Risal Randamengemukakan bila partai politik mendaftar di KPU Pusat, tidak perlu kuatir verifikasi faktual di Tana Toraja.
“Verifikasi faktual dimulai tanggal 14 Agustus 2022, tidak serumit verifikasi faktual parpol pada Pemilu 2019 yang lalu. Gampang kali,”ujar Rizal Randa, Senin (8/8).
Menurut Rizal, perbedaan verifikasi faktual parpol Pemilu 2019 dibanding calon parpol peserta pemilu 2024, selain KPU di daerah tinggal mencocokkan dokumen pengurus partai di tingkat pPusat.

Demikian pula KPU di daerah tidak lagi memberi status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi faktual parpol, tapi status tersebut dilakukan KPU ditingkat Pusat.
“KPU Tana Toraja sudah melakukan sosialisasi Peraturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan verifikasi Parpol Peserta Pemilu, di Hotel Pantan Makale, Selasa (2/8) lalu diikuti Forkopinda, Bawaslu, partai politik di Tana Toraja,” ujar Rizal.

Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis, Rahmat Hidayat menambahkan bila ada tiga kategori partai politik mendaftar peserta pemilu, yakni partai lolos ambang batas 4 persen pemilu nasional, partai politik tidak memenuhi ambang batas 4 persen, dan partai politik baru. Penanganan pada ketiga kategori parpol tersebut berbeda.
Menurut Rahmat Hidayat, partai politik memiliki kursi di tingkat pusat, hanya dilakukan verifikasi administrasi, sementara partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen dan partai politik baru akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan verifikasi faktual.

“Meski begitu parpol di Tana Toraja menyiapkan semua dokumen dicocokkan dengan surat pernyataan diunggah parpol ke aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) saat melakukan pendaftaran. Sekitar 39 parpol mengambil akun SIPOL di KPU RI,” tutup Rahmat (gus/rif/c).

Exit mobile version