MAKASSAR, BKM — Sejumlah nama kini telah dikantongi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Mereka diduga kuat bertanggungjawab dan memiliki peran terjadinya penyimpangan dalam penjualan tambang pasir laut di Kabupaten Takalar.
Tak hanya pihak swasta. Bahkan, diduga ada pejabat tinggi di Kabupaten Takalar juga diduga ikut terseret namanya dalam kasus ini. Hanya saja, penyidik Kejati Sulsel belum mau melansir siapa saja nama orang atau pihak yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik berdalih masih akan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, hasil penghitungan kerugian negara tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tim penyidik masih menunggu tim ahli melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. ”BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sementara masih bekerja melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi penjualan tambang pasir laut di Kabupaten Takalar,” ujar Soetarmi, Selasa (9/8).
Makanya, kata Soetarmi, penyidik masih terus mengumpulkan data dan alat bukti sebanyak-banyaknya sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara tersebut, selesai dihitung oleh ahli dari BPK.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak BPK RI terkait audit penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
”Tim penyidik kemarin sudah ke Jakarta untuk berkoordinasi soal audit kerugian tersebut. Pihak BPK rencananya baru mau melakukan penghitungan kerugian negara untuk kasus ini,” tukas Andi Faik.
Makanya, kata Andi Faik, tim penyidik tinggal menunggu tim ahli dari BPK turun ke lapangan melakukan audit penghitungan kerugian negara, terkait penjualan tambang pasir di Kabupaten Takalar yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Ditanya soal penetapan tersangka dalam kasus ini, Andi Faik mengungkapkan, tim penyidik masih fokus pada audit kerugian negara. Namun, ia tidak menampik jika pihaknya telah mengantongi hal tersebut. Hanya saja belum bisa dibeberkan ke publik.
”Tentunya hal ini bukan hal sulit. Karena kasus ini merupakan hasil temuan BPK RI. Sehingga akan mudah bagi BPK dalam melakukan penghitungan kerugian negara,” tukas Andi Faik.
Diketahui dalam kasus ini, diduga harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 perkubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 perkubik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapai lima juta kubik.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. Belakangan, penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Kebijakan itu dianggap oleh aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (mat)
