RANTEPAO, BKM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curnamor) di Jalan Gajah, Minggu (7/8). Ketiga pelaku SWL (20), SPK (17) dan RNR (25) yang diamankan petugas sesuai LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel.
Kejadian percobaan pencurian tersebut Minggu (7/8) sekitar pukul 02.00 Wita di Pasele Bawah, Kelurahan Rante Pasele, Rantepao. Pelaku SWL melakukan aksinya mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning milik Noprianus yang sedang terparkir di depan rumah kost dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan sepeda motor terkunci leher.
Selanjutnya SWL kembali mencoba membawa kabur sepeda motor merk Yamaha SW8 warna hitam milik, Jelita tapi kembali gagal karena dilihat pemilik berteriak SWL melarikan diri. Kepada polisi SWL menyebut dua nama SPK dan RNR dan ikut diamankan polisi
Kasat Reskrim Polres Torut AKP Eli Kendek kepada BKM mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku mengakui perbuatannya ingin mencuri dua unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah kost dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu sepeda motor dalam terkunci leher dan salah satu pemilik sepeda motor lainnya melihat aksi pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara guna proses hukum selanjutnya, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, sesuai pasal 363 jo 53 KUHP. (gus/C)

