Site icon Berita Kota Makassar

Empat Tahun Ayah Tega Gauli Tiga Anak Kandungnya

BELOPA, BKM — Entah apa yang merasuki pikiran IL. Seorang ayah yang tinggal di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu ini begitu tega menggauli darah dagingnya sendiri yang masih di bawah umur. Bukan hanya saja anak kandungnya yang ia gagahi, tapi tiga orang.
Ironisnya lagi, lelaki usia 40 tahun yang berprofesi sebagai pelaut itu bahkan melakukan perbuatan bejatnya selama tujuh tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi dalam konferensi pers di Mapolres Luwu, Rabu (10/8).

Arisandi menjelaskan, perbuatan keji yang dilakukan IL terbongkar ketika salah seorang anaknya kabur dari rumah. Kepada salah seorang keluarganya, anak tersebut menceritakan perbuatan ayahnya. Informasi itu kemudian sampai ke ibu kandungnya. Setelah itu anak yang lain mengadukan hal serupa ke ibunya.
Menurut Arisandi, IL kerap melampiaskan hasrat birahinya kepada anaknya ketika rumah dalam kondisi sepi. Tak jarang pula ia mengancam dan memukuli korban menggunakan benda keras jika tak mau melayani sang ayah atau menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Pelaku normal. Tidak ada kelainan jiwa atau kelainan seks. Saat melakukan perbuatannya terhadap korban, rumah dalam kondisi kosong. Istrinya atau ibu korban sedang tidak berada di rumah,” kata Arisandi.

Kapolres berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam kasus rentan, khususnya anak dan perempuan. ”Sejak masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian kepada kelompok rentan,” ujarnya.
Arisandi melanjutkan, bahwa kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga. Selain itu,, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.

“Oleh karena itu, personel Satreskrim akan mengintervensi dan mengungkapnya, bahkan ketika itu tidak ada laporan namun korbannya adalah anak-anak. Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari,” tegas Arisandi
Atas perbuatannya, IL dijerat pasal berlapis. Ia diancam pidana berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1.

Ayat 1 paling lama kurungan 15 tahun dan paling kurang 5 tahun. Ayat 3 karena dilakukan keluarga, diancam ditambah 1/3, dan Pasal 1 ayat 5, korban lebih dari satu orang, dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun
. Akibat dari perbuatannya, ketiga anak perempuannya kini mengalami trauma dan takut bertemu dengan sang ayah. (*/rus)

Exit mobile version