MAKASSAR, BKM — Pupus sudah karir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MT, setelah Mabes Polri mengeluarkan putusan Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), dalam kasusnya dugaan asusila anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyampaikan perihal tersebut usai rilis kasus Narkoba di Mapolda Sulsel, Rabu (10/8). Perwira tiga bunga melati di pundaknya ini mengungkapkan, putusan PTDH kepada AKBP MT itu sudah secara resmi dikeluarkan Mabes Polri. Dan kini kasusnya sementara berlanjut.
”Jadi untuk proses etikanya selama dalam penanganan Ditpropam Polda Sulsel itu sudah selesai dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan oknum polisi MT telah dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Nah, kasusnya berlanjut di sidang pengadilan. Jadi yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan negeri,” ungkap Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Ditpropam Polda Sulsel menerima informasi menyebutkan bahwa seorang gadis remaja berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum perwira polisi yang bertugas di di lingkup Polda Sulsel.
Korban diperlukan secara tak senonoh saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah oknum polisi yang bersangkutan tersebut (AKBP MT), sejak pada bulan Oktober 2021hingga Februari 2022. Korban dengan terpaksa melayani sang oknum lantaran diimingi hendak dibiayai sekolahnya. (ish/c)
