RANTEPAO, BKM — Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Toraja Utara mengambil tindakan tegas dengan menolak kerbau asal Kabupaten Jeneponto. Penolakan tersebut terkait dengan situasi Kabupaten Toraja Utara sedang diberlakukan lockdown dengan mencegah penyebaran PMK.
Sebelum dan selama masa lockdown ditemukan kerbau mati sehingga perbatasan dua kabupaten tetangga dijaga ketat tim gabungan dan hewan yang akan masuk ke kabupaten Tator dan Torut untuk sementara tidak diizinkan.
Kadis Pertanian dan Peternakan Toraja Utara, Lukas Pasarai mengatakan Satgas PMK bertindak tegas dengan mengembalikan satu truk kerbau asal Jeneponto. Selain itu Satgas menemukan ke-19 kerbau tersebut tidak memiliki dokumen legal dari dinas terkait.
”Ke-19 ekor kerbau dipulangkan ke Jeneponto karena tidak memiliki dokumen resmi. Torut juga masih lockdown guna mencegah menyebarnya PMK. Sejauh ini PMK di Jeneponto juga terbilang tinggi melampaui kasus PMK di Toraja Utara,” tutur Lukas.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso menjelaskan keputusan TNI/Polri memulangkan ke 19 kerbau tersebut merupakan dukungan kongkrit penegakan hukum terhadap Satgas PMK. Apalagi PMK masih berpegang pada aturan penutupan sementara akses keluar dan masuk hewan untuk pencegahan meluasnya PMK.
Pengawalan pemulangan 19 kerbau tersebut dihadiri Kasat Reskrim, AKP Ali Kendek, Kasat Intelkam, AKP Petrus Sandale, Danramil 1414/01 Rantepao, Lettu Inf. Agustinus, bersama tiga anggota Resmob dan personel Kodim 1414/Tator.
Penyerahan pengawalan diperbatasan Tator-Torut di Rantelemo diterima secara estafet Kasat Sabhara Polres Tana Toraja, AKP Gunardi Mundi, selanjutnya di antar ke Salubarani, perbatasan Tana Toraja-Enrekang. (gus/C)
