Site icon Berita Kota Makassar

Untuk Lakukan Pengawasan Harus Pahami teknis PKPU

SOPPENG, BKM–Ada tiga tahapan yang menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini, diantaranya pendaftaran, verifikasi administrasi dan penetapan calon peserta.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi dalam rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Soppeng, Rabu, (10/8).

“Selain itu, SIPOL menjadi bagian utama proses tahapan in, dimana kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi faktual, termasuk perbaikannya dalam rapat pengawasan pendaftaran
dan verifikasi peserta,”ujar Amrayadi yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng ini.
Amrayadi menjelaskan perbedaan verifikasi administrasi saat ini yang berbeda dengan verifikasi
pada pemilu 2019. “Verifikasi faktual saat ini yang dilakukan Kabupaten/Kota adalah verifikasi faktual data sampling yang didapat dari KPU RI, kemudian melanjutkan tindak lanjut penindakannya jika ditemukan atau tidak ditemukannya pelanggaran dalam proses pengawasannya sesuai perbawaslu 21 Tahun 2018,”ucap Amrayadi.

Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengungkapkan, SIPOL ini memiliki privasi yang tidak boleh diakses secara bebas. “Dengan itu, juga telah menjadi tanggung jawab kami secara kelembagaan atas kerahasiaan data-data yang ada dalam SIPOL ini”.jelas Winardi.

Ditempat yang sama Abd Jalil menjelaskan hasil penelusurannya setelah namanya tercatut dalam SIPOL. “Saat akses tanggal 5 Agustus, kemudian kami tuangkan dalam form A, lalu melakukan penelusuran dengan datang ke KPU Soppeng dan memeriksa data di SIPOL. Namun tak dapat diketahui partai apa yang mencatut NIKnya kata Winardi.
“Sampai pada hari ini ketika dicek ulang pada data SIPOL sudah tidak ditemukan lagi keterangan sebagai anggota parpol,”terang Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng
Pada akhir rapat, Amrayadi mengingatkan untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasan tahapan tersebut dengan kolektif kolegial dengan mengedepankan pencegahan dan memanfaatkan kearifan lokal dalam mengawasi, “Sebelum memahami konstruksi hukumnya harus pahami dulu konstruksi teknisnya. Untuk melakukan pengawasan harus pahami teknis PKPUnya dulu. Jangan langsung ke sisi pengawasan dan penindakannya sebab Juknis dari KPU tidak bisa lepas dari kita dalam mengawasi”.jelas Amrayadi.
Rapat dipandu oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Soppeng Nurlaelah. (ono/rif)

Exit mobile version