TAKALAR, BKM–Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulsel Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2018-2023 di Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Minggu (14/8).
Kegiatan tersebut dihadiri warga dari berbagai elemen yang ada.
Jumlah peserta melebihi dari undangan yang disebar sebanyak 200 lembar namun warga tetap antusias mengikuti acara.
Rangga tak lupa memberikan pengarahan dan pengantar penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Keberadaan Perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” katanya.
Rangga yang juga wakil ketua banggar memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.
“Saya sangat berharap peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah,” ucapnya.
Ishak Amin Rusli, ST. MT yang merupakan pembicara atau nara sumber pertama utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan dalam materinya menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah, demikian tutupnya.
Muh. Natsir, selaku nara sumber kedua mengupas tentang bagaimana menyelaraskan setiap dokumen perencanaan dan bagaimana kita dapat mengontrol dalam mengimplementasikan setiap perencanaan tersebut, dan secara konkret mengintegrasikan perencanaan pembangunan secara keseluruhan, sesungguhnya memang penerapan RPJMD dalam setiap implementasi perlu diukur tingkat capaiannya karena dokumen ini sebagai patron dalam pelaksanaan pembangunan, dan merupakan induk perencanaan yang merupakan rujukan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan secara komprehensif.
“Langkah menyebarluaskan Perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Sulsel, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan Perda ini,”kuncinya.(rif)
