pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sat Lantas Sosialisasi Setop Mabuk Berkendara

MAKALE, BKM — Sat Lantas Polres Tana Toraja melaksanakan kegiatan pemasangan baliho dan alat peraga serta mengajak masyarakat tidak boleh (setop) mengemudikan kendaraan saat terpengaruh alkohol, Jumat (12/8).
Pasalnya, pada sejumlah kasus laka lantas sebelumnya terjadi lantaran dibawa tekanan alkohol hingga membuat pengendara dan pengemudi tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraanya.

Sosialisasi disampaikan Lantas Polres Tana Toraja dengan memasang baliho berisi himbauan di beberapa titik lokasi strategis, seperti di jalan arah perbatasan Makale – Rembon dan pertigaan Rantetayo Tana Toraja.
Kasat Lantas Polres Tator Iptu Adnan Leppang, kepada BKM, Sabtu (13/8) mengatakan, sosialisasi melalui media larangan berkendara dibawa tekanan terpengaruh alkohol berbahaya, sehingga memasang baliho himbauan setidaknya meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kurang konsentrasi.
Adnan menguraikan, sangat jelas diatur pasal 106 (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Lanjut Adnan, penuh konsentrasi dimaksudkan setiap orang kemudikan Kendaraan Bermotor hendaknya konsentrasi sehingga tidak terganggu perhatiannya.
Misalnya sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. (gus/C)



×


Sat Lantas Sosialisasi Setop Mabuk Berkendara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link