ENREKANG, BKM — Penyakit Mulut dan Kuku merambah ke peternak hewan di Sulsel. Hal ini ditandai dengan keluarnya SK Gubernur Sulsel No 1565/VIIi/2022 tentang penetapan keadaan tertentu darurat PMK di wilayah Sulsel.
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya pemotongan bersyarat hewan yang secara efesien dapat menekan penyebaran kasus PMK. Satuan Tugas Penanganan PMK Enrekang mulai melakukan melakukan pemotongan bersyarat hewan ternak yang terjangkit di Desa Sumilan Selasa (16/7).
Pemotongan bersyarat disaksikan Ketua Satgas PMK H Baba didampingi oleh anggota satgas seperti Kadis Peternakan Muh Alwi beserta Kabid dan dokter POV, Kepala Bappeda Syamsuddin, Kadis Kominfo Hasbar, Kepala BPBD Arsil Bagenda, Ketua BAZNAS Enrekang drh. Junwar dan Kasat Intel Kajari Enrekang
Hadir juga aparat penegak hukum TNI/Polri.
Ketua satgas PMK H Baba mengatakan hari ini telah melakukan pemotongan hewan bersyarat di Desa Sumilan sebanyak 12 ekor sapi
“Hari ini di Desa Sumillan 12 ekor sapi melakukan pemotongan bersyarat, rencananya besok di Desa Langda 35 ekor sapi, disusul Desa bontongan dua ekor sapi, Po’to Kullin dua ekor dan Janggurura dua ekor sapi,”tambahnya.
H Baba mengapresiasi para peternak yang dengan kesadaran sendiri melakukan pemotongan bersyarat. ”Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peternak, ini kita lakukan untuk membatasi penyebaran virus ini,”jelasnya.
Sejauh ini di Enrekang ada delapan desa zona merah PMK di Enrekang– total 101 ekor terjangkit PMK dengan rincian 92 sapi, empat ekor kerbau, dan lima ekor kambing.
Kadis Peternakan dan Perikanan Muh Alwi berharap semua peternak yang terkena wabah yang dinyatakan positif dan belum agar juga bersedia dilakukan pemotongan bersyarat. (her/C)

