MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar berhasil menyelamatkan asetnya berupa enam bidang lahan. Sertifikat enam bidang lahan.
Aset Pemkot Makassar yang sudah punya alas hak tersebut diantaranya dua bidang lahan yang akan digunakan untuk perluasan makam Pangeran Diponegoro, tiga lahan untuk taman atau ruang terbuka hijau, dan dua bidang lahan untuk posyandu.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Nansum, menerangkan, proses pengurusan sertifikat enam bidang lahan tersebut cukup singkat karena hanya berjalan sekitar satu bulan. Bahkan pengukurannya baru dua minggu lalu.
“Alhamdulillah proses administrasinya cukup cepat, baru satu bulan lalu, bisa rampung dan diserahkan sertifikatnya hari ini (kemarin),” ungkapnya.
Dia melanjutkan, saat pihaknya terus melakukan penyelamatan aset berupa lahan yang belum bersertifikaf untuk dibuatkan alas hak.
Ditargetkan, pada Hari Jadi Kota Makassar pada 9 November 2022 mendatang, akan lebih banyak lagi aset lahan Pemkot Makassar yang sudah mengantongi sertifikat.
“Itu bagian dari upaya kita di Pemkot Makassar, khusunya pertanahan untuk menggenjot, mempercepat proses sertifikasi aset.Dan insyallah sampai akhir 2022 ini, kami targetkan sekitar 30-40 sertifikasi aset. Pengajuan kita 51, tapi mudah-mudahan bisa maksimal,” jelas Akhmad.
Aset yang paling menjadi perhatian saat ini adalah lahan di kawasan Centre Point of Indonesia (CoI) dan kawasan di Untia yang akan menjadi bagian dari lokasi pengembangan program Pemkot Makassar.
“InsyaAllah kita targetkan dalam waktu tiga Minggu ke depan sudah tersertifikasi. Pengukuran untuk lahan di kawasan Pantai Losari (CoI) sudah selesai, tinggal proses pembuatan sertifikat,” tambahnya.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, mendorong instansi terkait untuk terus melakukan penyelamatan aset.
“Kita memang terus mendorong upaya penyelamatan aset. Jangan sampai diklaim milih pihak ketiga. Itu juga sesuai dengan instruksi KPK,” ungkapnya.
Ke depan diharapkan lebih banyak lagi aset yang bisa disertifikatkan.
Lebih jauh dikemukakan, pada Selasa (16/8) kemarin, pihaknya juga sudah bertemu KPK untuk membicarakan legalisasi lahan di kawasan CoI.
“Itu sudah diakui Pemprov Sulsel, tinggal pengurusannya (sertifikat), jadi ijin reklamasinya sah,” tandas Danny. (rhm)
