Site icon Berita Kota Makassar

Sejumlah Makam Korban Covid-19 di Macanda Kosong

GOWA, BKM — Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah kalangan menyoal dugaan banyaknya makam di kawasan makam korban Covid-19 di Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kosong.
Konon, pusara korban Covid-19 ini diduga diambil keluarganya lalu dipindahkan ke kampung asal korban. Bahkan, diduga pemindahan makam itu diduga dibayar pihak keluarga yang memindahkan.

Terkait hal ini, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, yang dikonfirmasi, Rabu (17/8) usai mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih HUT ke-77 RI di lapangan upacara kantor Pemkab Gowa, mengaku belum mengetahui dugaan dan indikasi tersebut.
”Saya baru dengar ada berita seperti ini. Nanti kami lidik dahulu. Jika memang ada fakta terkait berita ini, tentu akan segera kita tindaklanjuti. Apalagi di sana ada keamanan lokal yang memang harus menjaga sekitar kuburan. Yang jelas, informasi yang masuk ini akan segera kita kondisikan,” jelas Tri Goffarudin.
Dikatakan Kapolres, saat ini tercatat sebanyak 1.000 pusara di makam korban Covid-19 Macanda tersebut. ”Saya akan cek dulu yah. Kalau memang terjadi pemindahan tanpa izin, maka kami akan lakukan penyelidikan sambil kita tingkatkan patroli malam,” jelas Tri Goffarudin.

Terpisah, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang juga dikonfirmasi terkait hal ini, sama mengaku dirinya belum memonitor informasi tersebut.
”Wah itu saya belum monitor. Baru saya tahu informasi ini dari para media. Saya cek dulu karena makam Macanda adalah kewenangan pemerintah provinsi. Kalau ada yang menyebutkan hal ini, harus dicek dengan baik. Terlebih jika menyebutkan pembayaran dalam nominal tertentu. Tentu harus dicek kebenarannya,” kata Adnan di lapangan upacara depan kantornya.
Sementara itu, Ketua Gugus Covid Sulsel sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Arman Bausat yang dikonfirmasi Jumat siang (19/8), mengatakan, penggalian dan pemindahan jenazah korban Covid-19 yang ada di Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Macanda, diperbolehkan.

”Yah, dibolehkan. Izin atas pemindahan ini dikeluarkan pihak Kemenkes (kementerian kesehatan) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI. Hal ini ditegaskan. Tapi pemindahan itu harus terprosedur,” jelas Arman Bausat.
Dikatakan, ada sejumlah alasan dan persyaratan bagi pihak keluarga yang ingin memindahkan jenazah keluarganya dari TPK Macanda ke area pemakaman lainnya. ”Pemindahan ini diperbolehkan karena kita sudah bersurat ke Kemenkes dan sudah ada jawaban, yang memang mengizinkan untuk pemindahan tersebut. Namun sejumlah syarat menjadi ketentuan atas pemindahan itu. Di antaranya hanya bisa dilakukan pada jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan minimal tiga bulan. Selain itu, seluruh pemindahan harus tetap mengacu pada sistem protokol kesehatan disertai pengawalan dan pengawasan dari petugas gugus dan aparat. Seluruh biaya terkait proses pemindahan itu ditanggung pihak keluarga, mulai kantong jenazah hingga peti jenazah,” kata Arman.

Mantan Dirut RS Dadi ini mengakui, jika selama ini memang banyak permintaan dari pihak keluarga korban untuk pemindahan jenazah keluarganya. ”Iya, atas dasar itu keluarlah surat rekomendasi ijin dari Kemenkes dan dibolehkan. Namun pihak Gugus Covid-19 menetapkan bahwa penggalian hanya bisa dilakukan petugas pemakaman yang ada di Macanda. Ada empat orang penggali yang memang bertugas di Macanda selama ini. Hal itu ditetapkan agar kerapian makam tetap terjaga. Jika pihak masyarakat diberi kebebasan menggali sendiri maka dikuatirkan, usai penggalian makam dibiarkan begitu saja. Itulah sebagian syarat yang harus dipenuhi pihak keluarga yang ingin memindahkan jenazah keluarganya dari Macanda,” tambah Arman Bausat.

Terkait dugaan bahwa adanya penetapan sejumlah biaya dari pihak gugus Covid-19, Arman dengan tegas membantahnya. ”Tidak ada penetapan dan persyaratan biaya seperti yang dimaksud. Semua dilakukan sesuai yang dipersyaratkan. Silakan pihak keluarga ikuti persyaratannya dan menyiapkan perlengkapan yang ditentukan. Jadi biaya yang dimaksud harus dibayar ke Gugus Covid-19 itu tidak ada,” tegas Arman Bausat. (sar)

Exit mobile version