RANTEPAO, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang pendirian posko pengaduan masyarakat.
Ketua Bawaslu Torut Andarias Duma mengatakan bila hadirnya posko pengaduan dimaksudkan untuk menerima aduan, “Atau keberatan dari masyarakat penggunaan nama atau data pribadi sebagai pengurus atau anggota partai politik yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”,ujar Andarias Duma, Sabtu (20/8).
Menurut Andarias, aplikasi SIPOL digunakan untuk mendukung kerja parpol dalam melakukan pendaftaran sebagai pemenuhan persyaratan parpol calon peserta pemilu.
“Bagi masyarakat Toraja Utara yang ingin memastikan nama atau data pribadi tidak tercantum dalam kepengurusan atau keanggotaan salah satu partai politik di SIPOL dapat mengunjungi link http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik”, imbuhnya.
Posko pengaduan salah satu langkah pencegahan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Bawaslu Toraja Utara juga mengeluarkan imbauan kepada beberapa pihak terkait untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk tidak melakukan politik praktis ASN, TNI dan Polri (gus/rif/c).
