pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Belum Terima Jadwal Persidangan

Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu, telah memasuki babak baru. Menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus yang diduga kuat bermotif asmara gelap dengan dilatarbelakangi rasa cemburu oleh salah seorang terdakwa dalam kasus ini. Tak hanya Iqbal Asnan, yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Porestabes Makassar, juga turut menyeret tersangka lain.

Yakni Asri oknum pegawai di Pemkot Makassar, serta ikut melibatkan oknum dari Kepolisian Chaerul Akmal dan Sulaiman selaku eksekutor penembakan terhadap Najamuddin Sewang. Peristiwa penembakan terhadap Najamuddin Sewang, diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh para terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As’ad, mengungkapkan, perkara yang menjadi perhatian publik tersebut telah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Makassar, sejak Kamis (18/8) untuk disidangkan.

”Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk proses sidang pidananya,” terang Asrini As’ad, Minggu (21/8).
Asrini mengatakan, ada 9 orang tim JPU yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut. Dengan dilimpahkanya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, maka perkara tersebut telah menjadi kewenangan majelis hakim sepenuhnya.
JPU hanya bertanggungjawab untuk mengahadirkan saksi-saksi dalam kasus ini. Dalam perkara ini keempat terdakwa dijerat dengan pidana pasal 340, 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP. Dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Terkait agenda sidang kasus Iqbal Asnan Cs ini, Asrini As’ad menuturkan. Jika pihak JPU belum bisa mengetahui secara pasti hal tersebut. ”Sejauh ini kita belum menerima penetapan dari majelis hakimnya. Terkait jadwal sidang kasus tersebut,” tandasnya. (mat)




×


Jaksa Belum Terima Jadwal Persidangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link