TAKALAR, BKM — Polres Takalar melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan pelaku penganiyaan berat (Anirat) yang terjadi di Lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Pelaku anirat bernama Ismail yang juga warga Kelurahan Takalar Lama itu, terancam 7 tahun penjara. Ancaman itu menyusul setelah pelaku yang bernama Ismail terbukti melakukan penganiyaan berat terhadap I warga Lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama.
Ancaman 7 tahun penjara terhadap pelaku anirat terkuak setelah Polres Takalar melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) merilis pelaku ke hadapan sejumlah wartawan yang ada di daerah ini.
”Pelaku penganiyaan berat ini terancam 7 tahun penjara. Karena dengan spontan melakukan tindakan melanggar hukum. Dan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiyaan,” kata Iptu Agus Purwanto.
Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto, penganiyaan berat terjadi pada tanggal 31 Juli 2022 di sebuah bekas rumah dinas milik Pemkab Takalar. ”Penganiyaan berat ini bermula karena persoalan dendam. Dimana, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto, Kamis (18/8).
Pelaku sendiri langsung diamankan saat itu juga setelah pihak Polres Takalar menerima laporan atas kejadian itu. Sedangkan korban yang telah menjalani perawatan medis dirumah sakit H Padjonga Daeng Ngalle, berangsur angsur membaik setelah sejumlah bagian tubuh korban mengalami luka cukup serius (ira/c)

