MAKASSAR, BKM — Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel membongkar jaringan judi online, melalui media elektronik yakni permainan game Higgs Domino dan Judi Togel asal Hongkong, di Kota Makassar dan Kota Parepare.
Dari hasil penggeledahan terhadap kasus perjudian online yang lagi marak terjadi di Kota Makassar dan Kota Parepare, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil menjaring beberapa orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, mengatakan, terbongkarnya jaringan judi online ini oleh Tim Subdit V Cyber Crime, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka.
Mereka yang dibekuk masing-masing berinisial MAB (30), MM (28), dan SW MM (48). Ketiga tersangka melakukan perbuatannya ada yang melakukan perbuatannya di Makassar dan Parepare sejak Juli 2021 hingga 19 Agustus 2022.
”Mereka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dan informasi masyarakat. Kemudian hasil patroli Cyber yang dilakukan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel,” kata Helmi Kwarta saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Senin (22/8).
Tersangka, lanjut Helmi Kwarta, ditangkap pada 21 Mei 2022 dan 19 Agustus 2022. Satu tersangka ditangkap di Kota Makassar dan dua di Kota Parepare. Helmi menyebutkan, modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media elektronik.
Pelaku memperjualbelikan Chip Higsdomino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan. ”Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut dan memposting atau mempromosikan situs judi online melalui media sosial,” sebut Helmi.
Helmi mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan perbuatan judi tersebut. Karena ini baru awal pengungkapan kasus. Namun, pihaknya tidak berhenti sampai di sini untuk mengungkap perjudian itu.
”Sesuai arahan bapak Kapolri, semua yang berkaitan judi online baik itu Chip Higsdomino ataupun Togel harus diberantas tanpa pandang bulu,” tegas Helmi Kwarta.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, menambahkan, dua orang ditangkap di Parepare itu menyediakan Chip. Sementara satu orang yang ditangkap di Makassar itu penyedia judi togel.
”Khusus togel ini, tersangka merekap kemudian dikirim ke Hongkong,” terang Kompol Syarifuddin di hadapan sejumlah wartawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat gawai atau handphone (HP), buku catatan jual beli Chip, papan daftar harga chip, satu rangkap vocer top up, dua buku rekening, ATM, buku rekapan nomor judi jenis togel dan akun judi online atas nama labeddu08.
Saat ini, lanjut Syarifuddin, sudah empat kasus dalam proses penyidikan dan dua kasus masih dalam proses penyelidikan. ”Para tersangka dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 angkat 1 KHUP,” tutup Syarifuddin. (mat)
