Site icon Berita Kota Makassar

Guru Besar Unhas Belum Semua Terima Tunjangan

MAKASSAR, BKM– Selama dua bulan tunjangan guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) belum dibayar ke beberapa guru besar.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi, Prof Farida Patinttingi, membenarkan jika guru besar harus punya banyak kewajiban untuk terima tunjangan. Seperti kewajiban publikasi jurnal, penelitian dan buku.

“Pencairan gaji tunjangan memang pusat yang verifikasi, tapi proses dan mencetak itu ada di masing-masing fakultas. Jadi guru besar yang merasa belum cair tunjangannya coba cek di fakultasnya apakah kewajibannya sudah terpenuhi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/8)
Selain itu, ada beberapa alasan gaji tunjangan guru besar belum diberikan, seperti pihak fakultas menunggu seluruh berkas guru besar tercetak sehingga dikirim direktorat secara kolektif.
“Kalau di kita itu berkas dari fakultas sudah ada di meja satu hari, langsung di ACC ke keuangan dan dicairkan. Saya saja belum terima karena fakultas belum kirim direktorat karena fakultas mengirim secara kolektif, sekalipun kewajibanku sudah terpenuhi,” ujar Prof Farida.

Prof Farida menambahkan, guru besar diberi beban mengajar minimal 12 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 16 sks persemester serta menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Kewajiban Guru besar itu minimal 12 SKS untuk pendidikan, penelitian minimal 9 SKS dari 9 SKS ini bisa dari piblikasi jurnal, penelitian dan buku. Selan itu harus ditambah pengabdian dan penunjang 3 SKS. Jadi biasanya belum terbayarkan jika kewajibannya belum terpenuhi,” jelasnya.
Beban tambahan berdasarkan Permen Ristek dikti No. 20 tahun 2017 adalah bagi dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor setia tiga tahun harus memiliki minimal 3 (tiga) publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau satu publikasi pada jurnal internasional.

“Selain kewajiban publikasi ilmiah tersebut, diharuskan juga bagi dosen lektor kepala dan profesor menulis buku minimal satu buku selama tiga tahun,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang guru besar Universitas Hasanuddin, Prof Rabina Yunus membantah jika tunjangan guru besar belum cair.
“Sudah cairmi tawwa. Minggu lalu sudah cair,” ungkap Prof Rabina saat dihubungi BKM, Senin (22/8).
Dia mengatakan mungkin ada yang belum cair bagi mereka yang belum lengkap berkasnya.
“Yang terlambat mungkin (belum cair) karena terlambat masukkan berkas atau dokumen. Kita kan memang diharuskan masukkan pertanggungjawaban ke BKD. Mungkin ada yang tidak lengkap berkasnya,” tambah Prof Rabina.
Lebih jauh dikemukakan, memang setiap Juli-Agustus ada keterlambatan satu bulan karena pergantian semester. Selain itu, pihak kampus disibukkan dengan pendaftaran mahasiswa baru.
“Jadi kalau menurut saya sih, tidak adaji keterlambatan,” tandas Prof Rabina. (rhm-ita)

Exit mobile version