Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Terbitkan SE Cegah Penyebarluasan LGBT di Kampus dan Sekolah

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran, dan sikap perilaku, yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah, dan madrasah. SE nomor 420/8437/Disdik ini ditandatangani oleh Sekertaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Senin (22/8).

Terbitnya surat tersebut menyusul kasus mahasiswa baru (maba) yang mengaku gender netral atau non biner saat pelaksanaan Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Hasanuddin pada Jumat (19/8) lalu.

“Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah, membenarkan surat edaran tersebut, Selasa (23/8).

Ada empat poin isi SE terkait pencegahan LGBT
. Pertama, mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham pemikiran dan sikap perilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus/sekolah, dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT

2.
Kedua, memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT, baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai pokok atau pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham pemikiran dan sikap perilaku LGBT
.
Ketiga, senantiasa memberikan perhatian melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan baik oleh dosen gu/guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus/sekolah, masyarakat sekitar kampus/sekolah dan keluarga peserta didik serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT

4.
Keempat, mengimbau kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim, mengatakan kasus mahasiswa mengaku gender nonbiner telah dianggap selesai. Kedua pihak, kata Hamzah, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Hamzah mengaku telah tiga kali bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bernama Muhammad Nabil Arif itu. Menurut Hamzah, orang tua Nabil datang secara sukarela membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada Fakultas Hukum dan kepada dua dosen yang mengusir Nabil setelah mengaku gender netral atau non biner.

“Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap klir, selesai,” kata Hamzah.

Hamzah menyatakan bahwa Universitas Hasanuddin, khususnya Fakultas Hukum, tidak boleh diskriminatif terhadap siapapun. Dia juga menjamin bahwa Nabil tidak akan menerima perlakuan diskriminatif selama menuntut ilmu di kampus merah tersebut.

“Saya sebagai dekan di Fakultas Hukum Unhas membuat pernyataan bahwa siapa pun di Fakultas Hukum Unhas yang diperlakukan diskriminatif, saya garansinya. Tidak akan pernah terjadi itu (diskriminasi). Kalau terjadi, saya yang akan meluruskan hal itu,” kata Hamzah. (jun)

Exit mobile version