MAKASSAR, BKM — Tiga tersangka judi online bakal kena sanksi maksimal 6 tahun penjara. Juga, sanksi denda Rp1 miliar lebih atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Jerat pidana yang diberikan penyidik Subdit 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel lantaran ketiga tersangka yakni MAB (30), MM (28) dan SW MM (48), dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 angkat 1 KHUP.
Dimana, para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang pada sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin mengatakan, berdasarkan penerapan pasal tersebut, para tersangka terancam denda Rp1 miliar lebih. Denda itu berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Sarifuddin, Selasa (23/8).
Kemudian, ketiga tersangka juga dijerat pasal 303 ayat (1) angkat (1) KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
”Kasus itu saat ini sudah proses penyidikan. Dan hari ini (kemarin red), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejati Sulsel,” tukas Sarifuddin.
Diketahui, Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, berhasil mengungkap judi online Chip Higsdomino dan judi togel jaringan Hongkong. Pengungkapan itu dilakukan di kota Makassar dan Parepare.
Dalam kasus itu, anggota Cyber berhasil menangkap tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial MAB (30), MM (28) dan SW MM (48). Ketiga tersangka ada yang melakukan perbuatannya di Makassar dan Parepare sejak Juli 2021 hingga 19 Agustus 2022.
Satu tersangka ditangkap di Kota Makassar dan dua di Kota Parepare. Modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media elektronik.
Pelaku menjual belikan Chip Higsdomino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan.BSementara satu orang yang ditangkap di Makassar itu penyedia judi togel. Khusus togel ini, tersangka merekap kemudian dikirim ke Hongkong.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa empat handphone, buku catatan jual beli Chip, papa daftar harga chip, satu rangkap vocer top up, dua buku rekening, ATM, buku rekapan nomor judi jenis togel dan akun judi online atas nama labeddu08. (mat)
