GOWA, BKM — Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin didampingi unsur Wakil Ketua DPRD Gowa, Zulkifli S, dan Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menjelaskan, tentang prosedur penggunaan anggaran belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa.
Penjelasan yang dilakukan Rafiuddin di ruang kerjanya di DPRD Gowa, awal pekan ini sebagai bentuk transparansi ke publik agar masyarakat paham dan tahu prosedur penggunaan dan kebutuhan apa saja yang menjadi kewenangan para pimpinan dewan yang dibiayai negara.
Menurut Rafiuddin, seluruh pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur negara. Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung para asisten rumahtangga rumah jabatan empat pimpinan dewan.
”Jadi kami pimpinan DPRD difasilitasi rujab beserta belanja makan minum setiap hari. Itu berlangsung selama satu tahun anggaran. Untuk diketahui publik, sebenarnya secara detil kami tidak terlalu fokus berapa jumlah plafon per tahun karena yang tahu dan atur itu sesuai aturannya adalah PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), kami para pimpinan hanya sebatas menggunakan dan semua itu dikelola oleh para asisten rumah jabatan. Kalau pun ada kelebihan belanja ataupun belanja yang tidak sesuai peruntukan maka kewajiban kami atau para asisten pengelola adalah mengembalikan anggaran terpakai dan itu semua sesuai pengawalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin.
Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menjelaskan jika dalam penggunaan anggaran belanja makan minum ini, pihak Sekretariat DPRD tidak melibatkan pihak ketiga atau rekanan penyedia.
”Jadi seluruh penggunaan anggaran belanja makan minum rujab pimpinan dewan ini dikelola langsung para asisten rujab pimpinan dan bertanggungjawab langsung kepada PPTK. Jadi seperti saya katakan tadi, jika ada pembelanjaan yang tidak sesuai dengan item penggunaan maka harus dikembalikan. Contohnya belanja yang tidak masuk item belanja makan minum adalah sabun, shampo dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan makanan dan minuman,” jelas Rafiuddin.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Gowa, Zulkifli S. Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, peraturan penggunaan belanja makan minum rujab pimpinan dewan sudah diatur jelas.
”Jadi selama ini kami menggunakan anggaran belanja makan minum ini dengan sesuai mekanisme dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga karena dikelola langsung oleh asisten rumah tangga rujab dan itu masuk pada prosedur pengelolaan belanja makan minum tahun anggaran 2021. Berbeda dengan tahun 2022 ini. Belanja makan minum rujab pada anggaran tahun 2022 ini sudah menggunakan jasa pihak ketiga atau rekanan dan itu berdasar dari rekomendasi BPK. Namun baik tanpa pihak ketiga maupun dengan pihak ketiga tetap prosedur pembelanjaan makan minum rujab pimpinan dewan itu sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Zulkifli.
Terpisah, Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menjelaskan, pemeriksaan penggunaan anggaran di DPRD Gowa adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan BPK setiap tahun.
”Pemeriksaan ini bukan pemeriksaan khusus terhadap DPRD Gowa. Taja tapi seluruh DPRD dan SKPD di Indonesia. Pemeriksaan itu dua kali dilakukan BPK. Ada pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan akhir yang dilakukan secara bertahap. Dan materi pemeriksaannya adalah pemeriksaan umum keseluruhan pengguna anggaran. Baik pada level pemerintahan di kabupaten, provinsi, kementrian hingga pemerintah pusat. Jadi semuanya sama,” tambah Andi Idil Hafid, saat dimintai komentarnya, Rabu (24/8). (sar)
