Site icon Berita Kota Makassar

Unhas Sosialisasi Masalah Perlindungan Anak di Maros

MAKASSAR, BKM — Masalah perlindungan anak di kabupaten Maros masih menjadi perhatian serius berbagai kalangan khususnya akademisi dan pemerhati masalah anak di daerah ini.

Walaupun Maros telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak, masih ditemukan banyak kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Untuk itu, LPPM Unhas dalam hal ini Departemen Sosiologi Fisip Unhas melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai “Pemanfaatan Kelompok Sosial Dalam Perlindungan Anak “ di aula Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Kamis (25/8/2022).

Kegiatan ini dihadiri kelompok-kelompok sosial di Kecamatan Marusu yaitu Kepala Desa Ma’rupa, Kepala Desa Pabbentengan, Kepala Desa Tellumpoccoe, Kepala Desa Temmappaddue, Kepala Desa Nisombalia, Kepala Desa Bonto Mate’ne, dan Kepala Desa Abbulosibatang.

Hadir pula menjadi peserta Babinsa, Babinpotdirga, Kepala Dusun, Kader Posyandu, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Ma’rumpa, Bidan Desa, Ketua BPD Ma’rumpa, Kadek PKM Stunting, dan Staf Desa.

Dari tim pengabdian LPPM Unhas dipimpin Dr. Muh. Iqbal Latief, beranggotakan Hariashari Rahim, Sultan Djibe, Andi Nurlela dan Ridwan Syam.

Menurut Iqbal Latief, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini selain sebagai wujud nyata kontribusi Unhas dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial di masyarakat, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas kelompok-kelompok sosial khususnya yang ada di kabupaten Maros. Kelompok sosial ini, lanjutnya, akan ikut memberdayakan dan memberi pencerahan kepada masyarakat terkait dengan perlindungan anak.

Apalagi, kata Iqbal, di Desa Ma’rumpa sebagai wilayah penyangga dan penghubungan Maros dan Makassar, persoalan dan kasus-kasus yang berkaitan seperti prostitusi anak, pencurian yang dilakukan anak-anak dan beberapa lainnya sangat rentan.

Dari hasil sosialisasi dan penyuluhan tersebut, ditemukan bahwa masih banyak kasus yang berkaitan dengan anak yang belum diadvokasi dan difalitasi dengan baik.

Dengan demikian, kata Iqbal, maka kelompok-kelompok sosial yang ada perlu diberdayakan dan dikuatkan untuk memainkan perannya dalam hal pencegahan dan deteksi dini hingga pendampingan terhadap terhadap anak-anak yang bermasalah hukum.

Pemanfaatan kelompok sosial di desa secara tidak langsung mendukung SDGs Desa, Program Ramah Perempuan dan Peduli Anak, sehingga desa dapat meraih predikat Desa Layak Anak.

Menurut Sekretaris Desa Ma’rumpa Marusu Andi Lisa, kehadiran tim pengabdian Unhas di desanya memberi penguatan terhadap kelompok-kelompok sosial yang selama ini punya perhatian terhadap kegiatan perlindungan anak. (rls)

Exit mobile version