BULUKUMBA, BKM — Tim gabungan Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek Kajang Polres Bulukumba mengamankan seorang warga Kabupaten Sinjai BA (47) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polsek Kajang.
Tim gabungan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Ardiman A Yacob berhasil mengamankan BA (47) Desa Tellulimpoe Kabupaten Sinjai baru-baru ini. BA diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tiga ekor sapi milik Laba bin Bekkong (54) Petani, warga Dusun Sapaya Desa Sapanang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Laba kehilangan tiga ekor sapi yang ia tambatkan di dalam kebun miliknya Minggu (9/8) di Dusun Batuasang Desa Sapanang Kecamatan Kajang. Korban bersama keluarganya berusaha melakukan pencarian hingga ke Kabupaten Sinjai dan berhasil menemukan tiga ekor sapi miliknya di Desa Tellulimpoe Kabupaten Sinjai Rabu (12/9).
Setelah menemukan sapi miliknya, Laba melaporkan kejadian tersebut dan membuat LP di Polsek kajang guna pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan LP tersebut, personel gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari hasil lidik serta keterangan para saksi, tim mendapatkan informasi identitas pelaku yang diketahui adalah seorang warga Kabupaten Sinjai.
Tim Gabungan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, dan berhasil mengamankan BA alias KM di jalanan yang tidak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menyampaikan dari hasil interogasi awal BA belum mengakui perbuatannya namun penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk dapat melanjutkan proses penyidikan.
“Jadi saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya tapi penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, untuk bisa melanjutkan proses penyidikan,” terang Kasat.
Selain itu AKP Abustam juga mengungkapkan tiga ekor sapi yang diduga telah curi oleh BA ditambatkan di suatu tempat di Desa Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, dengan maksud untuk di sembunyikan, namun selang beberapa hari sapi tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh pemiliknya.
Kasat Reskrim AKP Abustam menambahkan saat ini BA telah diamankan di Rutan Polres Bulukumba Guna proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Bulukumba, dan penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus curnak ini,” tandas AKP Abustam. (min/C)
