RANTEPAO, BKM — Tiga pelaku judi togel inisial PA (63), MD (34), dan NN (33) ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, di dua tempat berbeda baru-baru ini. Ketiga tersangka terancam 10 tahun penjara.
Pelaku PA pertama diamankan di Sangbua, Kesu’ Toraja Utara sementara dua perempuan MD, dan NN ditangkap di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.
Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Eli Kendek mengatakan setelah menerima laporan terjadi aktivitas perjudian togel petugas langsung menuju TKP dan mengamankan NN di sebuah warung. Pengakuan PA kepada polisi didepan petugas ia kerjasama dua pelaku lain NN dan MD, kemudian petugas menangkap keduanya.
Barang bukti diamankan dari ketiga terduga pelaku, selain empat busah ponsel, saru lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, satu buku kecil menulis nomor dan shio, dua lembar kertas karbon, dua pulpen, dua kalkulator, serta uang tunai Rp 195 ribu.
Ditambahkan Elly penangkapan penjudi togel sebab kerap meresahkan masyarakat sebab merupakan pelanggaran hukum. ”Ketiga pelaku sudah mendekam di sel Polres Torut, diancam pidana 10 tahun sesuai pasal 303 tentang perjudian,” pungkas Elly. (gus/C)
