Site icon Berita Kota Makassar

Pesta Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan

ENREKANG, BKM — Timsus Sat Reskrim Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua pria AD (22) dan MM (25) serta seorang wanita DN (30) yang sedang pesta sabu-sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Kabupaten Enrekang, Senin (25/8) malam.

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan timnya meringkus ketiga pelaku beserta barang bukti satu buah pireks terbuat dari kaca berisi sabu-sabu, dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua. Satu lainnya ZZ yang menyuplai sabu-sabu kepada ketiga rekannya kini buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Salah seorang tersangka MM (25) mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ZZ. “Kami mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti dan langsung digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Arief.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan 12 tahun paling lama,”katanya
Kemudian pasal 127 ayat 1 A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (her/C)

Exit mobile version