RANTEPAO, BKM — Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara meringkus empat pelaku judi sabung ayam di Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, , Minggu (28/8) kemarin.
Mereka yang diringkus RB (21) warga Tombang Galungan, SM (26) warga Batu Tikala, M (56) warga Tangdanun, Buntu Lobo’ Sesean, serta MS (45) warga Pongrombe, Buntu Batu, Tikala.
Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Eli Kendek, Senin (29/8) mengatakan usai menerima laporan masyarakat, Unit Resmob bersama Piket Fungsi dipimpin Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, langsung gerak cepat menuju lokasi.
Terbukti pukul 16.00 Wita, saat personel tiba di lokasi ternyata sejumlah pelaku sedang asyik bermain judi sabung ayam. Para pelaku yang melihat kehadiran Polisi panik dan langsung berhamburan menyelamatkan diri.
Nahas empat berhasil diamankan bersama barang bukti, dua ekor ayam jantan, dua ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000.
Menurut Eli, empat pelaku sudah mendekam dibalik keruji besi Polres Torut, dengan ancam pidana 10 tahun sesuai pasal 303 KUHP.
”Kami menghimbau warga Toraja Utara tidak berfasilitasi dengan tempat praketek judi sabung ayam. Mewujudkan perintah Kapolri memberantas judi dalam bentuk apapun Resmob Polres Torut tidak pandangbulu melakukan penindakan, tegas Ely. (gus/C)
