pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Praperadilan AY Diwarnai Aksi Demo

MAKASSAR, BKM — Tersangka dugaan korupsi Pasar Butung, AY, mengajukan Praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Sidang pertama telah digelar pada Senin (29/8).

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, mengatakan, sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Rahman Karim. Sedangkan paniteranya adalah Sugeng. Sidang telah digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata.

”Biasanya sidang kasus prapradilan itu akan berlangsung cepat. Waktunya hanya tujuh hari kerja, harus putus,” kata Sibali, Rabu (31/8).

Hakim kelahiran Makassar, 22 April 1973 ini mengatakan, dalam perkara praperadilan ini juga diwarnai ada aksi demo yang terjadi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8). Aksi pertama datang dari Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (Kejam) Sulsel yang menyuarakan penolakan terhadap gugatan praperadilan AY. Aksi selanjutanya berasal dari Aliansi Pedagang Makassar (APM) yang mendukung gugatan praperadilan tersangka.

”Yang pasti, kami konsisten aturan yang ada. Jika salah dinyatakan salah. Jika benar dinyatakan benar,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya tetap merasa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur yang ada.
”Iya kita hadapi saja. Hak mereka untuk mengajukan gugatan prapradilan,” ucapnya. (jun)




×


Praperadilan AY Diwarnai Aksi Demo

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link