Site icon Berita Kota Makassar

Satpol PP Lakukan Pengawasan Perda

PAREPARE, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Parepare nomor 7 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, Sabtu (27/8).

Hal ini menindak lanjuti laporan warga masyarakat Kota Parepare dengan maraknya penyakit masyarakat melakukan praktek prostitusi melalui online yang sudah sangat meresahkan warga.
Kegiatan pengawasan dipimpin Kasat Pol PP Muhammad Anzar. Pengawasan dilakukan malam atau malam minggu dibeberapa lokasi tertentu di tempat mereka janjian dan bertransaksi.

Selain itu, juga sekaligus melaksanakan aksinya layaknya suami istri oleh Pekerja Seks Komersial (PKS) dengan tamu hidung belang dengan tarif yang sudah disepakati bersama di hotel tertentu.
Anzar melaksanakan tugas dengan tetap bergabung bersama TNI-Polri, dalam satu Tim melaksanakan operasi sesuai ketentuan yang ada. (mup/C)

Exit mobile version