Site icon Berita Kota Makassar

Pemilih Bulukumba Bertambah Menjadi 318.700

BULUKUMBA, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus, Kamis (1/9).
Pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bulukumba di Ruang Ketua KPU yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sekretaris KPU Kabupaten Bulukumba, Para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba, dan Operator admin Sidalih KPU Kabupaten Bulukumba.

“Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini terdiri dari Pemilih Baru 10 Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 882 Pemilih,”ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba Harum, Kamis kemarin.
Secara rinci Harum menyebutkan, hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode Agustus 2022 berjumlah 318.700 yang terdiri laki-laki 152.169 dan perempuan sebanyak 166.531. Adapun pemilih baru 10 orang terdiri dari laki-laki delapan serta perempuan dua orang.

Untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 882 dengan rincian pemilih laki-laki 477 dan perempuan 405.
KPU Kabupaten Bulukumba sebelum rapat pleno telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih, baik pemilih baru, TMS maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data Pemilih.

Hasil perekaman di Desa masukan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Bahwa Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. Mensosialisasikan form pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. selain itu melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang.
PDPB ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.”jelas Harum.
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.(min/rif/c)

Exit mobile version