BARRU, BKM — Bupati Barru Suardi Saleh melakukan penyerahan rancangan perubahan KUA-P PPAS APBD tahun anggaran 2022 di ruang rapat DPRD Kabupaten Barru, Jumat (2/9).
Bupati Barru Suardi Saleh menyampaikan tentang beberapa perubahan regulasi dalam kebijakan keuangan daerah yang merupakan Instrumen Fiskal yang menjadi dasar perlunya perubahan.
Dalam sambutannya, Suardi memaparkan besaran rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD, serta rancangan perubahan PPAS APBD tahun Anggaran 2022.
“Alhamdulillah, hari ini kami serahkan KUA dan PPAS-P Tahun 2022 dan disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolangan Keuangan Daerah,” jelas Suardi.
Rancangan perubahan tersebut, lanjut Suardi, merupakan manifestasi dari kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan riil dan skala prioritas.
“Kita berharap agar perubahan anggaran ini menjadi momentum untuk meningkatkan laju pembangunan di berbagai sektor khususnya sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik,” pungkasnya. (udi/C)
