Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Makassar Lacak Keberadaan DPO AY

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, terus melakukan upaya untuk bisa melacak keberadaan tersangka AY yang kini telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). AY ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods dan Jasa Produksi (Jaspro) Pasar Butung senilai Rp15 miliar sejak tahun 2019.

Pengejaran terhadap AY, tak hanya melibatkan Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pihak Kejari Makassar juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui bupati Jeneponto, agar mau membantu dan mau memberikan informasi tentang keberadaan AY yang kini berstatus DPO Kejaksaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022, AY justru menghilang tanpa kabar, dan telah kesekian kalinya mangkir dari panggilan saat hendak diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Andri Yusuf disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lantaran diduga tidak menyetorkan uang hasil sewa lods dan Jasa Produksi Pasar Butung kepada pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019, hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp15 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengakui, dirinya telah berkoordinasi dengan Pemkab Jeneponto agar bisa membantu untuk menghadirkan dan bisa memberikan informasi tentang keberadaan tersangka AY.
Andi Sundari juga berharap kepada AY agar mau kooporatif mengikuti proses hukum yang kini tengah bergulir ke tahap penyidikan. ”Jadi saya sudah berkomunikasi langsung dengan pak bupati agar mau membantu kami untuk bisa menginfokan atau melihat tersangka AY, kalau kebetulan ada di Jeneponto atau di lingkungan tempat kerjanya,” ujar Andi Sundari.
Terkait mengapa dirinya harus menghubungi pihak Pemkab Jeneponto dalam hal ini bupati Jeneponto, tambah Andi Sundari, karena dalam hal ini, tersangka AY merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jeneponto.

”Sebab, tidak mungkin ada pegawai ASN yang bekerja di kantor pemerintahan, tidak pernah masuk kantor atau mangkir dari tugas. Langkah tersebut juga diambil untuk memudahkan penyidik melacak serta mengetahui keberadaan AY.
”Kan mudah kita dapat informasinya melalui kantornya. Apalagi ini, pak bupati bersedia mau membantu kami,” pungkasnya.
Andi Sundari menambahkan, pihaknya sejauh ini belum ada informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka AY. (mat)

Exit mobile version