MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra terus mengawal penerimaan pajak untuk negara. Termasuk memberi sanksi tegas bagi para pengemplang pajak.
Sejauh ini, sudah ada beberapa kasus pajak yang diajukan ke pengadilan. Bahkan sudah ada yang masuk tahapan putusan.
Selain itu, sebagai langkah tegas, DJP Sulselbartra melakukan penyitaan harta kekayaan bagi para pengemplang pajak. Seperti yang dilakukan belum lama ini.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan, HHS alias H.
Kepala Bidang P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Eko Pandoyo Wisnu Bawono menerangkan barang yang disita berupa dua unit truk tangki merek Mitsubishi yang berlokasi di jalan poros Pinrang-Parepare, Kabupaten Pinrang.
Menurut Eko, tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.
Dia menerangkan, modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.022.949.564,00.
“Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H, dan perwakilan Polda Sulsel.
Lebih jauh dikemukakan, pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindahtangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.
Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda. Tindakan penyitaan kali ini pun telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika, menerangkan Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tandasnya. (rhm)
