Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Harus Kelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Detail

MAROS, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, HL Arumahi meminta barang dugaan pelanggaran (BDP) pemilu hasil penanganan pelanggaran yang tersimpan di Bawaslu kabupaten/kota perlu diatur detail pengelolaannya.

Arumahi mengungkapkan, penyimpanan barang dugaan pelanggaran jika tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak negatif.
Salah satunya, lanjut dia, jika terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas pemilu.
“Unit pengelola BDP sebagai unit khusus di Bawaslu yang mengelola barang dugaan pelanggaran harus memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan mulai dari pencatatan hingga pemusnahannya,” ucapnya dalam rapat teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa (6/9).
“Salah satu problem yang dihadapi karena barang dugaan pelanggaran ini adalah barang yang menyusut dan bisa habis maka perlu dijaga dengan baik melalui pengelolaan yang tertib dan transparan,” tambahnya.

Sementara dalam pengelolaan BDP, Anggota Bawaslu Maros, Amiruddin menuturkan pengelolaan barang dugaan pelanggaran dalam pemilihan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, telah mengatur konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilihan. Misalnya, barang dugaan pelanggaran hasil pengawasan atau laporan. Setelah dijadikan alat bukti barang diambil-alih. Kemudian diserahkan kepada unit pengelola,” kata Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros itu.

Terdapat empat macam kerangka barang pelanggaran yang dikategorikan Bawaslu. Pertama, barang dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau pilkada, dan barang dugaan pelanggaran hukum lainnya.
“Kategori barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan selama penyelenggaraan pemilu ada empat jenis yaitu berkas atau dokumen, elektronik, konsumtif, dan uang,” terang Amiruddin selaku penanggungjawab Pengelolaan BDP di Bawaslu Kabupaten Maros.
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Maros melaksanakan rapat teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang dihadiri ketua dan anggota beserta jajaran sekretariat Bawaslu Maros untuk meningkatkan tata kelola BDP dalam pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024. (ari/rif/c)

Exit mobile version