Site icon Berita Kota Makassar

KPK Periksa 18 Orang, Dua Pegawai Dinas PUTR

MAKASSAR, BKM — Pengusutan kasus dugaan suap laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 terus bergulir. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 18 orang terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan 18 orang tersebut dibenarkan juru bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, mereka yang diperiksa diduga mengetahui penyuapan yang dilakukan terpidana Edy Rahmat, mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel terhadap empat pegawai BPK Sulsel yang ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri menyebut, pemeriksaan dilaksanakan di markas Brimob Polda Sulsel di Makassar.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Sat Brimob Polda Sulsel,” ujarnya melalui telepon seluler, Kamis (8/9).

Ali Fikri mengungkapkan 18 orang diperiksa dari pihak swasta dan kontraktor. Selain itu, ada dua pegawai Dinas PUTR Sulsel yang juga turut diperiksa.

“Fariz Akbar, dia PHL di Dinas PUTR Sulsel. Ada juga Julita Rendi yang PPNS Dinas PUTR Sulsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Polda Sulsel.

“Nggak ada (pemeriksaan KPK) di sini,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel tahun 2020.

Mereka adalah Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) selaku pemberi suap, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS) selaku penerima suap.

Penerima suap lainnya, yakni pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8) lalu
.

Alex menyebut, kasus ini bermula pada tahun 2020 saat BPK hendak memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. BPK Sulsel kemudian membentuk tim pemeriksa, dan salah satunya Yohanes Binur Haryanto Manik. Salah satu yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes aktif menjalin komunikasi dengan Andy Sonny, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar yang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS (Andy Sonny), WIW (Wahid Ikhsan), dan GG (Gilang Gumilar) dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Adapun item temuan dari Yohanes antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up. Hasil pekerjaan juga disinyalir tidak sesuai dengan kontrak. Atas temuan ini, ER (Edy Rahmat) berinisitiaf agar hasil temuan itu dapat direkayasa.

Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif berkoordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan. Termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Gilang kemudian menyampaikan keinginannya Edy tersebut pada Yohanes. Yohanes menyatakan bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang yang diistilahkan dana partisipasi.

Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Wahid dan Gilang menyarankan agar memintanya dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

Besaran dana partisipasi yang dimintakan berkisar 1 persen dari nilai proyek. Selanjutnya dari keseluruhan dana partisipasi yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen.

“Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM (Yohanes), WIW (Wahid), dan GG (Gilang) dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 miliar. AS (Andy) turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.

“Sedangkan ER (Edy) juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta. KPK masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini,” tandas Alex. (jun)

Exit mobile version