Site icon Berita Kota Makassar

Ajiep Sarankan Kemenpan Satu Data ASN dan Non ASN

MAKASSAR, BKM–Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (12/9).

Raker yang mengangkat tema ‘Kebijakan Pengadaan PPPK dan Penanganan Tenaga Non-ASN’ dilaksanakan di Gedung DPD RI Senayan Jakarta dihadiri Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI.
Sementara dari Kemenpan RB dihadiri langsung Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas beserta seluruh Deputi.
Dalam Raker tersebut, Anggota Komite I DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Dr H Ajiep Padindang, menyampaikan pendapat terkait kisruh di ASN lantaran pemerintah pusat suka membuat istilah yang membingungkan. Ada beragam penyebutan seperti PPPK, pegawai non ASN dan juga ada pegawai dengan ST, “Perlu ada klasifikasi yang jelas. Saya sarankan kepada Menteri dan jajaran untuk membuat sistem dan satu data terkait hal ini,”ujar Ajiep Padindang sebagaimana rilis yang dikirim Senin kemarin.

Tak hanya itu, Ajiep juga meminta kepada kementrian, proyeksi mana yang akan menjadi ASN dan mana yang cukup menjadi pegawai Non-ASN terutama di bidang profesional.
Selain itu juga terkait kesejahteraan tenaga non-ASN jangan pendekatan berdasarkan UMP, tetapi sinergi dengan gaji PNS pada golongan dan jenjang tertentu sesuai dengan jabatan/tugas yang diemban.

“Pemerintah pusat sering menganjurkan Pemda mengangkat pegawai kontrak pada tahun berjalan anggaran sehingga menimbulkan defisit anggaran. Sebaiknya ini perlu dilakukan ditahun sebelumnya. Bahkan baiknya sebelum bulan Juni karena penyusunan anggaran dilakukan di bulan April-Mei,”jelasnya.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyambut baik gagasan yang diusulkan terkait satu data ASN dan Non ASN dengan mempertegas antara pekerjaan yang harus jadi ASN yakni pendidikan dan kesehatan, sedang yang lain bisa dengan sistem PPPK.

“Pemberian gaji bagi PPPK, akan dibuat formula baru yakni menggunakan pola minimal dan maksimal, sesuai jenjang pendidikan dan profesi yang dimaksudkan. Kami juga setuju rekruitmen PPPK atau honorer tidak dilakukan pada saat tahun anggaran (APBD), berjalan,”jelas Abdullah Azwar Abas. (rif)

Exit mobile version