BULUKUMBA, BKM — Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf diundang ke Istana Negara menghadiri pertemuan terkait pengendalian inflasi di daerah, sebagaimana surat dari Sekretaris Kabinet RI nomor :U nd. 122/Seskab/DKK/09/2022 tanggal 10 September 2022.
Surat diteken Sekab Pramono Anung, sebanyak 18 kepala daerah yang diundang secara luring atau pertemuan langsung di Istana Negara dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Senin (12/9). Selebihnya kepala daerah lain dari seluruh Indonesia mengikuti melalui Zoom (daring).
Dari 18 Kepala Daerah itu, terdapat enam gubernur, enam Wali Kota, dan enam Bupati yang salah satunya adalah Bupati Bulukumba, atau satu-satunya bupati dari pulau Sulawesi. Peserta pertemuan lainnya yang diundang secara luring adalah Menko Bidang Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet, Koordinator Staf Khusus Presiden (Ari Dwipayana).
Karena undangan sifatnya penting dan tidak bisa diwakili, Andi Utta menyatakan kesediaannya untuk hadir. Kehadiran bupati di Istana Negara adalah yang pertama kalinya sejak ia menjabat Bupati Bulukumba. Beberapa agenda Andi Utta pun harus tertunda untuk sementara waktu. Misalnya rencana penyerahan SK PPPK untuk tenaga kesehatan yang diagendakan pada apel gabungan OPD terpaksa dijadwalkan ulang.
Diketahui kenaikan harga BBM pada 3 September lalu diprediksi berdampak pada kondisi perekonomian secara nasional, termasuk dalam hal inflasi. Untuk itu Presiden RI Joko Widodo mengundang seluruh kepala daerah melakukan pertemuan secara hybrid membahas terkait pengendalian inflasi di daerah.
Kabupaten Bulukumba sebagai salah satu zona sampel inflasi per Agustus 2022 menunjukkan inflasi sebesar -0,60 persen. Jika dibandingkan inflasi pada bulan Agustus tahun 2021 yang lalu Inflasi Bulukumba sebesar 3,72 persen (Inflasi Tahun ke Tahun). Sementara itu Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,88,
Untuk penanganan inflasi, Pemerintah Daerah diminta menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta untuk
melindungi daya beli masyarakat. (min/C)

