pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Eksepsi Iqbal Asnan dan Asri Ditolak

Hakim Minta Terdakwa Dihadirkan di Persidangan

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan menolak seluruh eksepsi (Keberatan) terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan dan Asri. Putusan itu disampaikan dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan putusan sela kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Junicol Fransine dalam putusannya menyatakan, eksepsi terdakwa dinilai tidak dapat diterima. Apa yang menjadi materi dalam eksepsi terdakwa dianggap telah masuk dalam materi perkara. Sehingga majelis hakim menganggap bahwa apa yang dituangkan terdakwa dalam nota keberatannya, haruslah dibuktikan dalam sidang pokok perkara tersebut.

”Menyatakan menolak seluruh nota keberatan terdakwa. Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan, saksi-saksi dalam sidang yang akan datang,” ujar Junicol Fransine, di PN Makassar, Senin (12/9).
Selain meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang mendatang, Ketua Majelis Hakim, Junicol Fransine, meminta agar sidang perkara tersebut digelar secara langsung, dengan menghadirkan langsung terdakwa, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Asri, dan Sulaeman.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU, atas eksepsi terdakwa Chaerul Akmal. JPU Hamka Dahlan dalam tanggaon tertulisnya, mengatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa Chaerul Akmal, telah masuk dalam pokok perkara.

Atau tidak masuk dalam lingkup pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang tentunya pembuktiannya akan kami lakukan dalam persidangan. Bahwa dakwaan yang kami susun telah sesuai dengan, ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP
”Janganlah kita terhanyut dalam eksepsi oleh penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum yang nantinya apa yang menjadi esensi dalam perkara ini menjadi terabaikan,” tukas Hamka Dahlan.

Hamka Dahlan menuturkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa, menolak alasan maupun eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. JPU kata Hamka Dahlan, memohon pada majelis hakim PN Makassar yang memerika dan mengadili perkara ini agar memutus dan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Chaerul Akmal.
Usai mendengarkan jawaban tertulis dari JPU, Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Junicol Fransine, akan melanjutkan sidang untuk terdakwa Chaerul Akmal dengan agenda putusan sela, pada sidang Rabu hari ini, 14 September 2022. (mat)




×


Eksepsi Iqbal Asnan dan Asri Ditolak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link