pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Sekda Tator Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja (Tator), Enos Karoma, dan mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menyatakan, jika kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp7.369.425.158.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ni Putu Sri Indayani yang menyidangkan perkara ini, dalam putusannya menyatakan, jika kedua terdakwa Enos Karoma, dan Ruben Rombe Randi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Juga, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Dimana diketahui sebelumnya dalam perkara ini kedua terdakwa, telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, membenarkan terkait adanya vonis bebas tersebut yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Enos Karoma dan Ruben Rombe Randi.
”Iya betul, keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Olehnya itu majelis hakim baik dalam dakwaan primair maupun subsidair pada sidang Kamis (8/9) lalu,” ujar Soetarmi, Selasa (13/9).

Tentu dengan adanya putusan bebas tersebut, menurut Soetarmi, haruslah dihargai. Masih ada upaya lain bagi JPU mengajukan upaya hukum. Apalagi putusan tersebut juga belum Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.
Meski vonis bebas diberikan terhadap terdakwa Enos Karoma dan Ruben Rombe Randi, lanjut Soetarmi, itu belum final. Tentu masih ada upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
”JPU tentunya akan menempuh upaya kasasi, kalau putusannya bebas,” tandasnya.
Hanya saja, Soetarmi belum bisa memastikan, kapan akan mengajukan upaya kasasi serta menyerahkan memori kasasi-nya di Mahkamah Agung. (mat)




×


Mantan Sekda Tator Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link