BELOPA, BKM — Tim Resmob Polres Luwu diback up Team Monitoring Centre (TMC) Polda Sulsel dan TMC Polres Sidrap mengamankan HE (33), HA (27) , RI (22) dalam kasus tindak pidana penipuan nnline di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Selasa ( 12/9).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan berdasarkan LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor atas nama Inmar.
“Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah. Saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (promo) sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor ponsel yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up akun dana, BRI BRIVA dan Bank Permata sebesar Rp. 11,425 juta. Ternyata sepeda listrik tersebut tidak dikirim pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi di lapangan ditemukan pelaku yang melakukan penipuan online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP”. Jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian dilakukan koordinasi dengan TMC Resmob Polda Sulsel dan TRC Polres Sidrap dan berhasil ditangkap.
” Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 611 ribu, empat unit handphone, satu buah ATM Bank BRI, satu buah dompet berisi KTP dan satgu lembar STNK sepeda motor.
“Ketiga tersangka dijerat pasal UU ITE dengan pasal 45a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 378 KUHP,” tutup AKBP Arisandi. (rls)
