SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap kembali melakukan pemusnahan barang bukti tahap dua tahun 2022 Halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu, (14/9). Pemusnahan dilakukan dengan berbagai kasus kriminal umum termasuk kasus narkoba. Ada 584 gram sabu-sabu dan 995 butir obat terlarang diblender serta 30 unit gawai berbagai merek ikut musnah.
Sebanyak 18 lembar pakaian dan empat buah buku rekening, serta tiga alat set penghisap sabu/bon dan serta enam buah timbangan digital dan satu bilah senjata tajam, satu unit pistol air softgun.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni di blender dan ada juga dibakar.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Sidrap, Hasnadirah. Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim, Kasi Datun Andi Unru, Kasi Barang Bukti Andi Herlina, serta Kasi Intel Adytia.
Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan periode Juni hingga Agustus 2022. Dia menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti merupakan hasil sitaan dari Juni-Agustus 2022,” ucapnya.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sidrap, Andi Herlina mengatakan pemusnahan ini merupakan periode kedua tahun anggaran 2022. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari kasus narkoba, hingga tindak pidana umum lainnya. (ady/C)

