GOWA, BKM — Untuk memberikan pemahaman dan tata cara pengurusan label halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Asosiasi UMKM Balla Lompoa Kabupaten Gowa, menggelar kegiatan bazar dan pembekalan halal di Warung Kopi Koba, Jalan Syekh Yusuf, Katangka, Kamis (15/9).
Kegiatan tersebut dihadiri pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gowa, para pelaku usaha, pengurus UMKM Balla Lompoa, dan masyarakat dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Sejumlah pelaku usaha memajang produk mereka di meja yang disiapkan panitia, seperti produk makanan ringan, cemilan, madu, minuman kemasan, dan beberapa produk lainnya.
Muhammad Yusri yang juga pendamping UMKM dan Konsultan Kemasan di Rumah Kemasan KUKM Sulawesi Selatan, memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait kemudahan dalam mengurus sertifikat halal.
Menurut Muh Yusri, saat ini terbuka fasilitas pengurusan halal gratis dari Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 320 ribu se-Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
”Mumpung gratis teman-teman UMKM harus memanfaatkan ini. Apalagi sudah ada jalur pendampingan halal, sehingga sangat mudah pelaku UMKM dibantu untuk mendapatkan setifikat halal. Termasuk mengedukasi yang mana bisa dapat, proses bahan sampai pengemasan tidak bertentangan dengan ketentuan halal,” jelas Yusri.
Apalagi, jelas Yusri, pendamping halal sangat banyak tersebar. Seperti dari Pemprov Sulsel, UIN Alauddin, dan UMI. Kenapa dibuat program ini, karena pemerintah mau sebanyak-banyaknya UMKM dapat sertifikat halal.
”Dari 320 ribu kuota, masih sepertiga saja yang terpenuhi. Hal ini dikarenakan pelaku UMKM kurang mendapatkan informasi dan banyak yang belum tahu. Kita mendampingi pelaku UMKM sampai mendapatkan sertifikat halal. Ada akun yang wajib dibuat oleh semua pelaku usaha, dan pendamping mengajarkan pelaku UMKM untuk mengisi formulir sehingga mendapatkan sertifikat halal,” tegas Yusri.
Lebih jauh, kata Yusri, proses untuk mendapatkan sertifikat halal bukan hanya kuotanya di PBJPH tetapi juga di pemprov ada, karena memiliki anggaran tersendiri. ”Banyak kuota, sehingga kita minta teman-teman memanfaatkan kuota tersebut apalagi sudah dipermudah. Sertifikat halal ini tidak lagi berlaku dua tahun. Tetapi sudah empat tahun serta tidak lagi harus memiliki izin edar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Bazar dan Pembekalan Halal Asosiasi UMKM Balla Lompoa Kabupaten Gowa, Nur Awaluddin, didampingi Sekretaris Panitia, Megasari dan Bendahara, St Maryam HS Ratuloly, mengatakan, kegiatan pembekalan halal dan bazar ini sengaja dibuat untuk memberikan pemahaman dan masukan terhadap pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikat halalnya. Apalagi, saat ini pengurusan sertifikat halal secara gratis dan mendapatkan pendampingan.
”Asosiasi UMKM Balla Lompoa merupakan wadah dan hadir memberikan pelayanan ke anggota dan UMKM lainya di Kabupaten Gowa, agar bisa mendapatkan izin termasuk sertifikat halal. Kegiatan pembekalan halal ini untuk menambah wawasan dan pemahaman cara-cara pengurusan sertifikat halal,” ujar Nur Awaluddin.
Nur Awaluddin juga berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pencerahan kepada pelaku UMKM agar bisa mengurus semua perizinan termasuk sertifikat halal. Sementara bazar dibuat untuk memperkenalkan produk usaha UMKM di bawah naungan Asosiasi UMKM Balla Lompoa. ”Insya Allah kegiatan ini akan terus kita laksanakan, agar pelaku UMKM bisa maju dan persyaratan usaha juga lengkap,” tutupnya. (war)

