TAKALAR, BKM — Sm Dg Ng terduga pelaku penganiyaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Mutammimah, warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, hingga kini belum juga menjalan penahanan.
Padahal, isteri dari anggota DPRD di Makassar berinisial NR ini diduga telah melakukan penganiyaan terhadap Mutammimah. Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada beberapa pekan lalu atau tepatnya 24 Agustus 2022, di Salon Bianca, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang.
”Penganiayaan yang menimpa istri saya itu terjadi pada 24 Agustus lalu yang diduga dilakukan istri kedua anggota DPRD di Makasar yang sekarang tinggal di BTN Minasa Upa, Makasar,” kata Abdullah didampingi istrinya, Mutammimah.
Akibat insiden tersebut, beberapa bagian tubuh korban (Mutammimah) mengalami luka. Di antaranya luka dibagian leher, memar dibagian pipi, memar di lutut, goresan cakar ditangan dan luka lebam di pundak. Karena tidak terima istrinya dianiaya oleh istri terduga anggota dewan di Makasar itu untuk kedua kalinya itu, Abdullah (suami Mutammimah) melaporkan kejadian naas yang menimpah istrinya tersebut.
”Kami langsung melaporkan penganiyaan yang menimpa istri saya itu ke Polsek Pattallassang karena usai kejadian itu berdasarkan hasil observasi dokter di Rumah Sakit Maryam, istri saya mengalami muntah-muntah dan luka di sekujur tubuhnya,” kata Abdullah yang juga Ketua IMI Cabang Takalar, Kamis (15/9).
Ironisnya, dalam perjalanan laporan polisi (LP) yang dilayangkan Abdullah terkait penganiayaan terhadap istrinya itu, tim penyidik Polsek Pattallassang hanya memberi sanksi pada pelaku pada pasal penganiayaan ringan alias tindak pidana ringan (tipiring).
”Ini yang saya tidak terima. Istri saya mengalami luka pada sejumlah bagian badannya. Bahkan sempat muntah-muntah usai diobservasi di Rumah Sakit Maryam, tetapi pelaku penganiyaan hanya dijerat tindak pidana ringan alias tidak menjalani hukuman penjara,” urai Abdullah.
Diketahui, pasal 352 tentang tipiring dikenakan pada pelaku Su Dg Ng setelah tim penyidik Polsek Pattallassang melaksanakan gelar perkara di Mapolres Takalar. ”Berdasarkan hasil visum yang kami terima dari pihak rumah sakit, terduga pelaku penganiayaan hanya menerima sanksi tipiring dan pelaku tidak ditahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pattallassang, Aipda Suanto.
Insiden penganiyaan yang telah dua kali dilakukan oleh terduga istri kedua anggota DPRD di Makasar itu diduga kuat dilatarbelakangi persoalan utang piutang yang dilakukan pelaku penganiayaan. (ira/c)
