Site icon Berita Kota Makassar

1 Kg Sabu Asal Malaysia Disembunyi di Tembok Rumah

MAKASSAR, BKM — Kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar kembali diungkap Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel. Barang haram seberat 1 kilogram, atau tepatnya 1.003 gram berhasil disita.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kompol Andi Sofyan bersama Panit III Timsus Ipda Irwan. Seorang terduga bandar bernama Sultan diamankan dalam sebuah operasi pada Kamis (15/9). Lelaki berusia 37 tahun itu diringkus di kediamannya jalan poros Paccerakkang Nomor 15, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 20 saset ukuran sedang diduga sabu dengan berat bersih 1.003 garam. Ada pula satu timbangan warna biru dan satu plastik kemasan teh Cina warna hijau merk Daguanyin.
Kompol Andi Sofyan yang juga Kanit Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa di lokasi tersebut sering berlangsung transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar oleh terduga pelaku.
Menindaklanjuti hal itu, pada Kamis dini hari pukul 00.10 Wita, tim menyusun rencana dengan melakukan penyamaran atau undercover buy di sekitar lokasi rumah terduga pelaku. Benar saja, tak lama kemudian pada pukul 01.00 Wita, tim melihat kedatangan seorang perempuan yang langsung membuka pagar rumah.
Bersamaan dengan itu tim langsung masuk ke dalam rumah. Terduga pelaku Sultan didapati sedang tertidur pulas di lantai dua.

Polisi yang curiga kemudian menginterogasinya. Sultan sempat mengelak tak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, ia tak lagi bisa berkutik setelah penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan barang bukti 1 kg sabu. Serbuk bening itu disembunyikan di samping tembok lantai tiga rumahnya.
”Perbuatannya sangat rapi. Untuk mengelabui anggota, barang bukti disembunyikan dalam kemasan plastik teh Cina warna hijau merk Daguanyin. Dia sudah mengemasnya dalam bungkusan ukuran sedang sebanyak 20 saset siap edar,” ungkap Andi Sofyan, Jumat (16/9).

Dari pengakuan Sultan, sabu tersebut rencananya akan dia pasarkan. “Kami masih mengembangkan kasusnya, karena kuat dugaan jaringan internasional Malaysia. Itu dibuktikan sabu-sabu ini dikemas dalam bungkusan teh dari Cina,” lontar mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sultan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ady/b)

Exit mobile version