Site icon Berita Kota Makassar

BI Tukar Uang Panaik yang Terbakar Rp25,6 Juta

MAKASSAR, BKM — Masih ingat musibah kebekaran yang menimpa seorang warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sabtu (10/9) lalu? Dalam peristiwa akibat meledaknya tabung gas elpiji isi 3 kg di acara pesta malam korongtigi (malam pacar) di rumah calon mempelai pria itu, uang panaik yang akan diserahkan ke calon mempelai wanita ikut terbakar.

Kejadian yang dialami pemilik rumah Ibnu Alam Dg Katti itu mendapat perhatian dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Perwakilan BI Causa Iman Karana, mengatakan pihaknya membantu lewat layanan penukaran uang rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun.
Lelaki yang akrab disapa Pak Cik itu melanjutkan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang rupiah yang rusak sebanyak Rp27.350.000. Uang tersebut dibawa oleh warga korban kebakaran ke loket layanan penukaran uang.

BI Sulsel telah memberikan penggantian uang rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000. Sisanya, terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan lima lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000, atau senilai Rp1.750.000 yang tak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian.
Pak Cik mengatakan, sebagaimana ketentuan terkait penukaran uang rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang rupiah yang rusak. Pertama, secara fisik uang rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi dua per tiga fisik uang rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.

“Bank Indonesia mengimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Pak Cik, dalam hal uang rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun. (rhm)

Exit mobile version