pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Alokasikan Rp 3,8 M Kompensasi BBM

MAKALE, BKM — Pemkab Tana Toraja mengambil langkah cepat sesuai Permen Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib penanganan dampak inflasi kenaikan BBM. Langkah ini diambil mengingat semakin melemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari kenaikan BBM.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Senin (19/9) menegaskan pada paripurna dewan menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tana Toraja terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2022.

Menurut Theo merespon dampak inflasi karena naiknya harga BBM menyebabkan penyesuaian harga kebutuhan pokok, barang dan jasa, serta ongkos transportasi yang melambung tinggi.
Menyikapi hal itu Pemkab dan DPRD mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan Dana Tranfer Umum (DTU) dari DAU dan DBH sebesar dua persen atau Rp. 3.890.000.000,- diambil dari belanja tak terduga (BTT).

Anggaran konpensasi BBM dititkberatkan pada dua program, selain padat karya di kelurahan, juga penanganan pasar murah melaui operasi pasar.
Hal ini untuk mewujudkan perioritas belanja daerah dalam rangka mewujudkan visi tahun 2016-2021 “Menuju Masyarakat Tana Toraja yang unggul dan sejahtera. Anggota fraksi Demokrat Kristian HP Lambe menyebut hal luar biasa perhatian Pemkab menyikapi fenomena ekonomi dirasakan masyarakat saat ini.
”Kami mengapresiasi langkah strategis dan taktis ditempuh Pemkab bersama DPRD saat melihat kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit,” tandas Kristian. (gus/C)




×


Pemkab Alokasikan Rp 3,8 M Kompensasi BBM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link