Site icon Berita Kota Makassar

Surat Usulan Penjabat Bupati Takalar Dicabut

TAKALAR, BKM — Setelah sempat menuai pro kontra terkait surat usulan nama calon penjabat (Pj) bupati Takalar, surat usulan itu akhirnya dicabut. Dewan menilai, surat usulan yang dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut tidak sesuai mekanisme.

DPRD Takalar melalui anggota dewan yang tergabung ke dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menggelar rapat diperluas terkait usulan pejabat bupati Takalar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Takalar, H Muchtar Maluddin, menyimpulkan, surat usulan yang dilayangkan pada 29 Agustus 2022 ke Kemendagri, akan dicabut dan menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pihak Kemendagri.

”Kekhilafan yang terjadi terkait surat usulan nama penjabat bupati Takalar telah kami saling memaafkan. Untuk tidak memperpanjang polemik dari surat usulan itu, kami akan menarik surat tersebut berdasarkan musyawarah mufakat melalui rapat diperluas yang dihadiri anggota dewan yang ada dalam kelompok AKD,” jelas H Muchtar Maluddin sesaat setelah memimpin rapat tersebut.

Untuk lebih mematangkan proses pengusulan penjabat bupati Takalar, DPRD Takalar bersama seluruh jajarannya akan menunggu juknis dari pihak Kemendagri sambil mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap penting menunjang proses pengusulan nama calon penjabat bupati Takalar.
”Pengusulan nama calon penjabat bupati Takalar, kami akan menunggu juknis dan aturan dari pihak Kemendagri. Olehnya itu, kami minta masyarakat Takalar untuk bersabar menunggu proses pengusulan penjabat bupati Takalar,” urai H Muchtar Maluddin diiyakan H Haris Nassa anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gabungan.
Hadir dalam rapat diperluas pengusulan nama calon penjabat bupati Takalar, yaitu H Indar Jaya (ketua Komisi II), Bakri Sewang (ketua Fraksi PAN), Pahlawan Maulana (ketua Fraksi Golkar), H Andi Noer Zaelan (ketua Fraksi Takalar Hebat), dan Fadel Ahmad (ketua Komisi 1 DPRD Takalar). (ira/c)

Exit mobile version