PINRANG, BKM–Bedasarkan tahapan pemilihan umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) yang dimulai sejak tanggal 16 Agustus sampai 9 September 2022.
Dan hasilnya telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sulsel untuk diteruskan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota KPU Pinrang Divisi Teknis Penyelenggaraan Yudiman menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi administrasi telah dilakukan penelitian dan pencermatan terhadap kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) setiap anggota Parpol dengan menyesuaikan Sipol Parpol yang ada. Dari 24 Parpol yang telah mendaftar di KPU RI yang diverifikasi secara administrasi oleh KPU Pinrang terdapat 24 juga parpol yang memasukkan keanggotaannya di Sipol dengan jumlah keseluruhan keanggotaan yang masuk sebanyak 16.309 keanggotaan yang hasilnya akan ditetapkan oleh KPU RI.
Dalam proses verifikasi administrasi Parpol ini pula sempat dilakukan klarifikasi langsung terhadap keanggotaan ganda eksternal antar Parpol sebanyak 14 orang dari 7 partai yang memasukkan surat keterangan dan yang bisa hadir untuk diklarifikasi hanya 11 orang yang diantar langsung Ke KPU Pinrang oleh masing masing LO/penghubung Parpol.
Ditambahkan pula dalam tahap verifikasi administrasi Parpol, KPU juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan di Info Pemilu dengan memasukkan NIK apakah nama mereka tercatut oleh Parpol sehingga merasa dirugikan. Olehnya itu diberi ruang untuk memasukkan tanggapan. Dari hasil tanggapan yang masuk di KPU Pinrang ada 54 orang yang memasukkan tanggapan yang merasa dirinya bukan anggota Parpol namun namanya muncul di Info Pemilu. Setelah melakukan pengecekan dari hasil tanggapan yang masuk KPU Pinrang akan melaksanakan klarifikasi dengan 2 cara yaitu mempertemukan secara langsung antara masyarakat yang memasukkan tanggapan dengan pimpinan/pengurus Parpol ataupun dilakukan klarifikasi secara terpisah. Dan dari beberapa tanggapan yang masuk, ada diantaranya aparat sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pemilu yang mana nantinya KPU Pinrang akan melakukan juga klarifikasi kepada instansi masing masing untuk memastikan kebenarannya.
Dan dari hasil klarifikasi tanggapan masyarakat ini nantinya akan dibuatkan berita acara untuk disampaikan melalui helpdesk Info Pemilu kepada KPU RI untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan Parpol sebagai peserta pemilu.
Adapun tahapan tanggapan masyarakat masih berlangsung sampai dengan Desember Tahun 2022 dimana telah dibagi 4 termin yaitu; Termin pertama dimulai 1 Agustus hingga 14 September 2022, Termin kedua dimulai 15 September hingga 12 Oktober 2022, Termin ketiga dimulai 15 Oktober hingga 9 November 2022, Termin ke empat dimulai 10 November hingga 7 Desember 2022.
“Olehnya itu bagi masyarakat yang belum sempat memasukkan tanggapan dan namanya tercatut dalam keanggotaan Parpol segera memasukkan tanggapan, baik secara online melalui helpdesk Info Pemilu maupun langsung ke Kantor KPU Pinrang,”jelas Yudiman.(lim/rif/*)
